Tampilkan postingan dengan label Buku Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buku Hukum. Tampilkan semua postingan

PENGANTAR DALAM HUKUM INDONESIA, E. Utrecht, Moh. Saleh Djidang SH. [Pen.]

Judul/Title: Pengantar Dalam Hukum Indonesia
Penulis/Author:E. Utrecht / Moh. Saleh Djidang SH. [Pen.]
Penerbit/Publisher: Ichtiar Baru
Edisi/Edition: 1983
Halaman/Pages: 520
Dimensi/Dimension: 21 x 14 x 2cm
Sampul/Cover: Paperback
Bahasa/Language: Indonesia
Harga/Price: Rp. 70.000,-
Call No.: 071/Utr/p/C.5
Status: Ada/Available

***

Apa hukum itu? Inilah pertanyaan pertama yang semestinya dikemukakan oleh mereka yang mulai mempelajari hukum.

Menurut van Apeldoorn tidak mungkinlah dibuat definisi mengenai "hukum". Anggapan Van Apeldoorn itu dapat kami setujui. Dari apa yang dikemukakan dalam paragraf-paragraf yang berikut, akan kita ketahui bahwa hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang seorang dengan yang lain, begitu pula hubungan antara anggota itu dengan masyarakat. Hubungan itu beraneka macam. Dalam masyarakat terdapatlah hubungan orang yang satu dengan yang lain kedua-duanya sebagai anggota masyarakat itu, antara orang dengan golongannya, antara orang dalam keluarganya, antara orang dengan kelompok seagama. Perkawinan, tempat kediaman, keanggotaan organisasi, bermacam-macam perjanjian yang diadakan dalam bidang perniagaan, dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh apa yang disebut "hukum".

Hukum itu gejala kemasyarakatan, gejala sosial. Jadi agar ada hukum, maka perlu ada masyarakat. Bilamana tiada masyarakat, maka tentu tiada hukum. Oleh sebab sebelumnya tidak dapat dikatakan hubungan konkrit macam apa yang ditemukan dalam masyarakat dan setiap hubungan konkrit itu beraneka warna, maka tidak pula dapat dikatakan orang hukum macam apa yang mengatur hubungan konkrit tersebut. Sebab hubungan yang diatur hukum ada seribu sati macamnya, dan demikian juga hal-halnya dengan segi-segi hukum itu, maka tidak mungkinlah dibuat definisi yang meliputi segala segi hukum.

MENJADI PENDAMPING BURUH MIGRAN, Rofiqoh Widiastuti, Titin Murtakhamah & Buyung Ridwan Tanjung


Judul/Title: Menjadi Pendamping Buruh Migran
Penulis/Author: Rofiqoh Widiastuti, Titin Murtakhamah & Buyung Ridwan Tanjung
Penerbit/Publisher: Rifka Media
Edisi/Edition: 2009
Halaman/Pages: 164
Dimensi/Dimension: 14 x 17 x 1cm
Sampul/Cover: Paperback
Bahasa/Language: Indonesia
Harga/Price: 
Call No.: 071/Wid/m/C.5
Status: Ada/Available

***

Buku panduan ini merupakan hasil kerjasama antara UNIFEM Indonesia dan Rifka Annisa untuk meningkatkan perspektif gender bagi organisasi berbasis komunitas agar lebih sensitif terhadap persoalan buruh migran perempuan seperti pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu agar para pendamping buruh migran menerapkan norma dan standar yang berperspektif hak asasi manusia dalam melakukan pendampingan atas kasus-kasus yang dialami buruh migran perempuan. Buku ini juga dilengkapi dengan persoalan umum dihadapi para pendamping buruh migran dan cara mengatasi persoalan tersebut agar tumbuh semangat kerelawanan berbasis komunitas di Indonesia untuk membantu mengatasi persoalan buruh migran perempuan.

MENANGANI SENDIRI KASUS-KASUS BURUH MIGRAN INDONESIA, Edy Purwanto & Suryo Sumpeno

Judul/Title: Menangani Sendiri Kasus Buruh Migran Indonesia
Penulis/Author: Edy Purwanto & Suryo Sumpeno
Penerbit/Publisher: ACILS & KOPBUMI
Edisi/Edition: 2004
Halaman/Pages: 148
Dimensi/Dimension: 14 x 21 x 0.8cm
Sampul/Cover: Paperback
Bahasa/Language: Indonesia
Harga/Price: Rp. 45.000,-
Call No.: 071/Pur/m/C.1
Status: Ada/Available

***

Penempatan Buruh Migran Indonesia (BMI) yang popular dikenal dengan sebutan tenaga kerja Indonesia (TKI/TKW) - ke luar negeri bisa berdampak positif dan negatif. Berdampak positif jika BMI bisa membawa hasil atau mengirimkan sebagian uang hasil kerjanya bagi keluarganya. Secara nasional hasil kerja ini telah menggerakkan roda perekonomian negara karena devisa (remittance) yang dihasilkan sangat besar.

Ada beberapa lembaga swadaya masyarakat yang memberikan pelayanan bantuan kepada buruh migran indonesia yang mengalami masalah baik ketika masih di Indonesia, pada saat bekerja dan saat kembali pulang ke rumah. Hanya saja dibanding dengan besarnya jumlah buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kemampuan lembaga-lembaga yang ada itu sangat terbatas.

Oleh karena itu demi tegaknya keadilan bagi rakyat, maka buruh migran atau keluarganya harus mampu melakukan usaha pembelaan terhadap dirinya ketika menghadapi permasalahan.

Dengan kata lain berjuang melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh majikan atau calo atau pelaku bisnis yang hanya mengeruk keuntungan, maupun aparat pemerintah yang tidak profesional dan cenderung membela kepentingan pengusaha harus mulai dilakukan.
Penulis selalu mengatakan kepada korban ketidakadilan ini yaitu "jangan pernah bermimpi memperoleh keadilan dari penguasa, keadilan harus diperjuangkan bahkan kalau perlu harus direbut."

Buku ini disusun dengan harapan bisa dijadikan panduan bagi usaha memperjuangkan hak-hak BMI. Contoh-contoh surat serta beberapa alamat lembaga pemerintah maupun non pemerintah di dalam dan di luar negeri yang bisa di hubungi untuk membela kepentingan buruh migran akan membantu kita semua.

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH, Hadi Setia Tunggal, S.H

Judul/Title: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah
Penulis/Author: Hadi Setia Tunggal, S.H.
Penerbit/Publisher: Harvarindo
Edisi/Edition: 2002
Halaman/Pages: 177
Dimensi/Dimension: 16 x 23.5 x 0.8cm
Sampul/Cover: Paperback
Bahasa/Language: Indonesia
Harga/Price: Rp. 50.000
Call No.: 348.02/Tun/p/C.1
Status: Ada/Available

***
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah disebutkan, jika perda bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pemerintah pusat berhak mencabut perda bersangkutan. Depdagri menyatakan, saat ini terdapat 3.000 perda yang perlu diverifikasi karena dapat merugikan kabupaten lain. Depdagri kini sedang menilai dan memverifikasi perda-perda tersebut. Verifikasi ini perlu dilakukan karena terdapat sejumlah kebijakan satu daerah yang merugikan daerah lain, seperti dalam masalah redistribusi hasil pungutan. Contohnya, ada kabupaten yang seolah-olah memiliki pelabuhan sendiri, padahal itu dapat merugikan kabupaten lain yang akan melakukan ekspor.

CONTRACT DRAFTING, F.X. Suhardana

Judul/Title: Contract Drafting: Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak
Penulis/Author: F.X. Suhardana
Penerbit/Publisher: Universitas Atmajaya Yogyakarta
Edisi/Edition: V / 2008
Halaman/Pages: 154
Dimensi/Dimension: 15,5 x 23 x 1cm
Sampul/Cover: Paperback
Bahasa/Language: Indonesia
Harga/Price: Rp. 75.000
Call No.: 346.02/Suh/c/C.1
Status: Ada/Available

***
Dalam kehidupan sehari-hari kita bisa dengan mudah menemukan orang mengadakan berbagai perjanjian, misalnya, jual-beli, tukar-menukar, pemberian kuasa, penitipan barang, perjanjian kerja dan lain sebagainya. Namun, apakah mereka sebagai subyek/pelaku perjanjian sungguh-sungguh mengetahui apa yang dibuatnya itu, aturan hukumnya, cara membuat perjanjian tersebut, konsekuensi dari perjanjian yang dibuatnya, dan kemungkinan yang timbul jika perjanjian yang dibuatnya itu menimbulkan masalah. Beberapa hal tersebut merupakan sederetan pertanyaan yang sering muncul serta memerlukan jawaban yang jujur dari setiap subyek/pelaku perjanjian.

Buku ini diterbitkan untuk membantu Anda dalam mengetahui kerangka dasar dan teknik penyusunan kontrak, menghindari persoalan-persoalan yang timbul berkaitan dengan cara membuat kontrak maupun kemungkinan timbulnya masalah dikemudian hari setelah kontrak dibuat.

PEMBREDELAN PERS DI INDONESIA, Ignatius Haryanto


Judul/Title: Pembredelan Pers di Indonesia, Kasus Koran Indonesia Raya
Penulis/Author: Ignatius Haryanto
Penerbit/Publisher: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)
Edisi/Edition: 1988
Halaman/Pages: 276
Dimensi/Dimension: 11.5 x 17.5 x 1cm
Sampul/Cover: Paperback
Bahasa/Language: Indonesia
Kondisi/Condition: Baru
Harga/Price: Rp. 30.000,-
Call No.: 071/Har/p
Status: Ada/Available

***
Lebih dari 20 tahun lalu, sejumlah pers ditutup setelah terjadinya peristiwa 15 Januari 1974 (Malari). Koran Indonesia Raya adalah salah satu korbannya. Bagi koran yang dipimpin oleh Muchtar Lubis ini bukan pertama kalinya ia mengalami pembredelan, tetapi yang terakhir ini justru yang membuat koran tersebut mati selama-lamanya. Koran yang dikenal kritis, anti korupsi, anti penyelewengan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat bawah. Apa dan bagaimana sebenarnya yang terjadi dalam periode awal orde baru tersebut? Bagaimana sebenarnya posisi koran Indonesia Raya saat itu? Pemberitaan seperti apa yang membuat koran ini terpaksa ditutup selama-lamanya? Serta bagaimana proses pembredelan itu sendiri terjadi?

Pelajaran yang dapat ditarik dari kasus Indonesia Raya tahun 1974, atau Tempo dan kawan-kawan tahun 1994 tetap sama. Tanpa adanya negara hukum, yang didalamnya setiap warga negara dari yang lemah hingga yang kuat dan diharuskannya mereka mentaati "rule of law", akan berulang terus proses pengulangan sejarah pembredelan pers Indonesia.
Dr. David T. Hill [Murdoch University]

PROBONO PUBLICO, Frans Hendra Winarta

Judul/Title: Probono Publico
Penulis/Author: Frans Hendra Winarta
Penerbit/Publisher: Gramedia Pustaka Utama
Edisi/Edition: 2009
Halaman/Pages: 221
Dimensi/Dimension: 13.5 x 20 x 1.4cm
Sampul/Cover: Paperback
Bahasa/Language: Indonesia
Harga/Price: Rp. 50.000,-
Call No.: 344/Win/p/C.1
Status: Ada/Available
***

Dalam negara hukum, negara menjami hak semua orang, baik dari golongan mampu maupun tidak mampu, untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Persamaan dihadapan hukum tersebut mengimplikasikan satu bentuk persamaan perlakuan, yaitu pemberian bantuan hukum. Tetapi di Indonesia bantuan hukum oleh advokat atau pembela umum baik di dalam maupun di luar pengadilan belum dapat diakses secara menyeluruh oleh fakir miskin. Bahkan tak sedikit organisasi yang menamakan diri lembaga bantuan hukum menetapkan fee kepada fakir miskin. Kalau demikian, bagaimana fakir miskin bisa memperoleh pembelaan untuk mendapatkan keadilan ketika mereka menghadapi masalah hukum?

Dalam buku ini, Frans Hendra Winarta memaparkan perkembangan bantuan hukum di Indonesia, hakikat dan konsep bantuan hukum yang dapat melindungi hak konstitusional fakir miskin, dan, yang tak kalah penting, langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah, advokat, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat agar fakir miskin dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico). Melalui analisis gerakan lembaga bantuan hukum dalam mendampingi warga masyarakat yang bersengketa dengan pemerintah, ia menunjukkan peran penting bantuan hukum struktural pada masa lalu. Selain itu, ia juga mengemukakan konsep bantuan hukum responsif yang meliputi semua bidang hukum dan hak asasi manusia tanpa membedakan pembelaan perkara individual maupun kolektif yang lebih sesuai diaplikasikan di Indonesia pada masa sekarang.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI,

Judul/Title: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Penulis/Author:
Penerbit/Publisher: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Edisi/Edition: 2004
Halaman/Pages: 67
Dimensi/Dimension: 16 x 21 x 0.5cm
Sampul/Cover: Paperback
Bahasa/Language: Indonesia
Harga/Price: Rp. 25.000
Call No.: 340/Dep/u/
Status: Tersedia/Available

***
Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. Dapat juga dimaknai sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri sehinga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga baik bagi dirinya, keluarganya maupun lingkungannya. Oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.

Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun pada kenyataanya, keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri maupun mempunyai pula sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakukan yang tidak manusiawi terhadap TKI.

INSTRUMEN POKOK HAK-HAK ASASI MANUSIA, Peter Baehr dkk.

Judul/Title: Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia
Penulis/Author: Peter Baehr dkk.
Penerbit/Publisher: Yayasan Obor Indonesia
Edisi/Edition: II, 2001
Halaman/Pages: 1114
Dimensi/Dimension: 15 x 21.5 x 6cm
Sampul/Cover: Hardcover
Bahasa/Language: Indonesia
Harga/Price: Rp. 175.000,-
Call No.: 341/Bae/i/C.1
Status: Tersedia/Available

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi HAM se-Dunia, berbagai instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi tidak mengikat lainnya yang berlaku pada tingkat dunia maupun regional (seperti, Piagam Afrika tentang HAM dan Hak-hak warga negara; Deklarasi dan Konvensi Amerika tentang HAM; Konvensi Eropa untukPerlindungan HAM dan Kebebasan-Kebebasan Dasar).

Disamping itu, dimuat pula sejumlah naskah lengkap perjanjian-perjanjian internasional HAM, baik yang bersifat umum maupun khusus (seperti, Konvensi-konvensi Internasional mengenai Penghapusan Diskriminasi Rasial, Anti Penyiksaan dan Perlakuan Kejam, Penduduk Asli dan Kelompok Minoritas, Kedaulatan Permanen Sumber Daya Alam dan Lingkungan).

Semua instrumen dan perjanjian ini disertai kajian latar belakang kelahirannya dan pembahasan tata cara melaksanakannya.

Buku ini diharapkan "dapat menjadi cermin bagi kita semua -- dalam upaya kita untuk terus menerus berjuang menciptakan kondisi yang memungkinkan diterima dan dilaksanakannya prinsip-prinsip mendasar universalitas HAM berikut berbagai instrumen tambahannya di Indonesia, agar otoriterisme maupun totaliterisme dalam segala bentuk dan manifestasinya tidak bangkit lagi di bumi pertiwi."

BUKU PANDUAN PARALEGAL, Taufik Rinaldi dkk.

Judul/Title: BUKU PANDUAN PARALEGAL: PROSES HUKUM PIDANA, PERDATA & PENGORGANISASIAN RAKYAT UNTUK ADVOKASI
Penulis/Author: Taufik Rinaldi dkk.
Penerbit/Publisher: Justice for The Poor Program, World Bank
Edisi/Edition: 2005
Halaman/Pages: 38
Dimensi/Dimension: 15 x 21 x 0.2cm
Sampul/Cover: Paperback
Bahasa/Language: Indonesia
Harga/Price: Rp. 25.000
Call No.: 344/Rin/b
Status: Ada/Available

***

MENANGANI PERBUDAKAN MODERN DARI DESA


Judul/Title: Menangani Perbudakan Modern dari Desa: Rancang Bangun Peraturan Daerah Berbasis Perlindungan
Penulis/Author: PD. Eko Prasetyohadi, A. Savitri, et. al.
Penerbit/Publisher: The Institute For Ecosoc Rights & Trade Union Rights Centre
Edisi/Edition: 2008
Halaman/Pages: 222
Dimensi/Dimension: 14 x 21 x 1.5cm
Sampul/Cover: Paperback
Bahasa/Language: Indonesia
Harga/Price: Rp. 75.000,-
Call No: 325/Pra/m
Status: Ada/Available
***

Dengan membaca buku ini, Anda akan menemukan bagaimana suatu skema perlindungan bagi para buruh migran secara kategoris haruslah dirancang untuk daerah-daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Akar masalah buruh migran justru terletak ditempat-tempat asal mereka. Tidak hanya beracu di luar negeri di negara-negara tujuan kerja. 

Buku ini membongkar tujuh pokok masalah yang menjadi akar persoalan buruh migran di luar negeri dan mengajukan upaya solusinya yang dapat dijangkau melalui peraturan daerah. Dengan membaca buku ini Anda akan sampai pada pikiran bahwa tujuh pokok masalah itu wajib ditangani jika memang kita hendak melindungi warga masyarakat yang dirundung kemiskinan tak berujung di desa-desa. Anda akan menyadari bahwa hasil kerja mereka ternyata terus meningkat dari tahun ke tahun, jauh lebih besar daripada produktivitas daerah. Peningkatan hasil kerja itu mestinya mendorong para pihak untuk meningkatkan kinerjanya. 

Semua ini adalah peluang emas. Tapi anda hanya dapat mencapainya, jika anda peduli, memberikan hati, mengulurkan kesediaan mendukung upaya perlindungan para buruh migran, yang adalah anak-anak kita sendiri. Tanpa perlindungan, semua peluang dan keuntungan berubah menjadi pemerasan dan pelanggaran hak-hak dasar mereka.

UNDANG-UNDANG YAYASAN, Jarvi Kurnia Lestari

Judul/Title: UNDANG-UNDANG YAYASAN
Penulis/Author: Jarvi Kurnia Lestari
Penerbit/Publisher: Bhuana Ilmu Populer
Edisi/Edition: I, 2007
Halaman/Pages: 101
Dimensi/Dimension: 14 x 21 x 0.7 cm
Sampul/Cover: Soft Cover
Bahasa/Language: Indonesia
Harga/Price: Rp. 55.000,-
Call No.: 340/Les/u
Status: Tersedia/Available

Selama ini, pendirian yayasan di Indonesia masih dilaksanakan berdasarkan kebiasaan, padahal begitu banyak yayasan-yayasan baru bermunculan sebagai suatu badan hukum dengan berbagai kegiatan, usaha dan tujuan.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan untuk memberikan keseragaman dasar hukum bagi pendirian yayasan sehingga sebuah yayasan juga dapat berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, maka lahirlah Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Namun, dalam perjalanannya ternyata Undang-undang tersebut belum mampu menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum yang terus terjadi di masyarakat. Karena itulah akhirnya muncul Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 6 Oktober 2004 oleh Presiden Megawati Soekarno Putri.

Buku ini memuat kedua Undang-undang tersebut serta penjelasannya. Namun, untuk memudahkan para pembaca kami sengaja membuatnya dengan format berbeda. Kami menyusun Undang-undang dan penjelasannya secara berdampingan, sehingga pembaca dapat langsung membaca isi. Undang-undang sekaligu mengetahui penjelasannya pasal per pasal dalam satu halaman.